Jumat, 23 Desember 2016

Manajemen Laba dan Contoh kasus yang ada di Indonesia

MANAJEMEN LABA
Manajemen laba merupakan suatu proses dalam mengambil langkah yang disengaja dalam batas prinsip akuntansi yang berterima umum baik itu didalam maupun diluar batas General Accepted Accouting Principle ( GAAP ). Menurut Copeland (1968) dalam utami (2005) mendefinisikan manajemen laba sebagai “some ability to increase or decrease reported net income at will”. Berarti bahwa manajemen laba mencakup usaha manajemen untuk memaksimumkan atau meminimumkan laba termasuk perataan laba, sesuai dengan keinginan manajer.
Pengertian manajemen laba adalah campur tangan dalam proses pelaporan keuangan eksternal dengan memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri. Manajemen laba ialah salah satu faktor yang dapat mengurangi kredibilitas laporan keuangan, manajemen laba menambah bias dalam laporan keuangan dan dapat menggangu pemakai laporan keuangan yang mempercayai angka laba hasil rekayasa tersebut sebagai angka laba tanpa rekayasa (Setiawati dan Na’im 2000 dalam Rahmawati dkk, 2006).

Menurut Watt dan Zimmerman (1986) dalam Positif Accounting Theory terdapat tiga faktor pendorong yang melatarbelakangi terjadinya manajemen laba yaitu :
1.      Bonus Plan Hypothesis
Manajemen akan memilih metode akuntansi yang memaksimalkan utilitasnya yaitu bonus yang tinggi. Manajer perusahaan yang memberikan bonus besar berdasarkan laba lebih banyak menggunakan metode akuntansi yang meningkatkan laba yang dilaporkan.
2.      Debt Covenant Hypothesis
Manajer perusahaan yang melakukan pelanggaran perjanjian kredit cenderung memilih metode akuntansi yang memiliki dampak meningkatkan laba. Hal ini untuk menjaga reputasi mereka dalam pandangan pihak ekstenal.
3.      Political Cost Hypothesis
Semakin besar perusahaan, semakin besar pula kemungkinan perusahaan tersebut memilih metode akuntansi yang menurunkan laba. Hal tersebut dikarenakan dengan laba yang tinggi, pemerintah akan segera mengambil tindakan. Sebagai contoh dengan mengenakn peraturan antitrust menaikkan pajak pendapatan perusahaan dan lain-lain.

Contoh kasus:
Kasus manajemen laba yang dilakukan oleh PT. INDOFARMA. Tbk. Adapun kasus tersebut dibahas dalam salah satu berita online:
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen PT Indofarma Tbk, Rhenald Kasali menyatakan puas atas hasil keputusan sanksi Bapepam kepada manajemen lama Indofarma. “Saya menerima keputusan itu, saya senang Bapepam sudah mengambil keputusan. Seberapa jauh memberi efek jera, saya tidak pantas memberi penilaian,” kata Rhenald Kasali kepada pers di Bursa Efek Jakarta, Kamis (11/11).
Selain itu dia mengharapkan agar Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera menyelesaikan hasil audit secepatnya. Keputusan BPKP ini penting untuk menjernihkan persoalan selain hasil keputusan Bapepam. “Saya harapkan BPKP segera menyelesaikan auditnya, agar persoalan jernih, bukan untuk menyeret orang ke penjara,” kata Rhenald.
Rhenald mengatakan telah mengirim surat permintaan audit kepada BPKP sejak tiga bulan lalu. Dengan keputusan BPKP akan lebih jelas letak dan siapa yang salah. “Kita tidak ingin maling tetap ada diperusahaan kita,” katanya
Penyelesaian kasus Indofarma penting untuk segera diselesaikan agar tidak terjadi ketidakpastian publik.
Menurut Rhenald ketidakpastian kasus Indofarma juga menjatuhkan saham Indofarma.
Setelah mengeluarkan keputusan, Bapepam meminta agar Indofarma membuat sistem yang diaudit pihak luar. Keputusan ini, ditakutkan Rhenald memberikan efek negatif bagi Indofarma. “Saya setuju dengan sistem tersebut, namun saya takut dengan keadaan Indofarma yang dimanfaatkan oleh kantor akuntan publik, mereka menerapkan biaya yang sangat tinggi,” ujarnya.
Saat ini, Rhenald mengatakan poerusahaan sedang kesulitan pembiayaan, sehingga mengharapkan agar akuntan publik tidak memanfaatkan Indofarma dengan menerapkan biaya yang besar.
Dia mengatakan, Indofarma sebenarnya memiliki prospek bagus. Namun saat ini sedang kesulitan dan bertujuan mencapai titik impas dalam jangka pendek. “Kalau perusahaan sudah baik, kami dapat membayar akuntan publik berapa juga,” katanya.
Saat ini perusahaan terus berupaya memperbaiki kinerja perusahaan. Diantaranya perusahaan telah membuat keputusan dalam RUPS Tahunan di pertengahan tahun 2004, yang memberi kesempatan kepada manajemen baru selama enam bulan untuk menunjukkan perbaikan kinerja perusahaan. “Sampai saat ini saya lihat sudah menunjukkan perkembangan yang cukup baik,” katanya.
Rhenald, menegaskan sebagai Ketua Komite Audit dan Komisaris Independen, dia berbicara mewakili para pemegang saham publik, dan bersifat independen dari kepentingan pemerintah maupun pemegang saham mayoritas.
Permasalahan pada manajemen lama, tutur Rhenald karena direksi mengelola laporan keuangan secara profesional. Diantaranya dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) perusahaan dibuat berdasarkan data historis tahun sebelumnnya, “Padahal sesungguhnya yang berlaku tidak seperti itu,” katanya.
Selain itu, terjadi tradisi dalam perusahaan dimana dalam laporan keuangan akhir tahun terdapat data penjualan yang meningkat, sehingga memperoleh untung tinggi. Sedangkan di awal tahun tiba-tiba menurun drastis dengan alasan terjadi retur penjualan besaar-besaran. “Awalnya saya berpendapat mereka salah menghitung biaya, tapi ternyata mereka melakukan tradisi kecurangan (fraud) data,” jelasnya.

Sabtu, 12 November 2016

Hubungan Budaya Organisasi dan Perusahaan


Menurut Tosi, Rizzo, Carroll seperti yang dikutip oleh Munandar (2001) Budaya Organisasi adalah cara-cara berpikir, berperasaan dan bereaksi berdasarkan pola-pola tertentu yang ada dalam organisasi atau yang ada pada bagian-bagian organisasi. Menurut  Schein (1992) Budaya Organisasi adalah pola dasar yang diterima oleh organisasi untuk bertindak dan memecahkan masalah, membentuk karyawan yang mampu beradaptasi dengan lingkungan dan mempersatukan anggota-anggota organisasi. Untuk itu harus diajarkan kepada anggota termasuk anggota yang baru sebagai suatu cara yang benar dalam mengkaji, berpikir dan merasakan masalah yang dihadapi.
Dalam suatu perusahaan harus tetaplah ada hubungan budaya organisasi karena salah satu fungsi dari budaya organisasi adalah menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya maupun karyawan yang ada dalam perusahaan tersebut.  Selain itu dapat menumbuhkan komitmen dalam kepentingan bersama diatas kepentingan individual atau kelompok sendiri. Dalam budaya organisasi kemampuan manajer disini dapat dilihat dari segi pengambilan keputusan. Seorang manajer harus dapat memutuskan keputusan yang terbaik. Manajer harus bisa menerima masukan atau kritikan dari bawahan yang nantinya akan adanya dukungan manajemen yang komunikatif dalam sebuah perusahaan agar perusahaan atau organisasi dapat berjalan dengan lancar.
Budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dengan organisasi lainnya. Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan memberikan standar-standar tepat yang dilakukan karyawan. Ciri-ciri budaya organisasi menurut Robbins (1996), yaitu :
-                -  Inovasi dan pengambilan resiko. Sejauh mana para karyawan didorong untuk bersikap inovatif dan berani dalam mengambil resiko.
-                    -   Perhatian terhadap detail. Sejauh mana karyawan diharapkan dapat menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal yang detail atau terperinci.
-            -  Orientasi hasil. Manajemen lebih berfokus pada hasil ketimbang teknik apa yang digunakan dalam mencapai hasil tersebut.
-                    -    Orientasi orang. Keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada dalam organisasi.
-                          -   Orientasi tim. Kegiatan-kegiatan kerja di organisasi pada tim daripada individu.
-                          -   Keagresifan. Sejauh mana orang dapat bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
-                         -  Kemantapan. Kegiatan-kegiatan organisasi lebih mempertahankan pertumbuhan yang ada dalam suatu organisasi perusahaan tersebut.

Sabtu, 15 Oktober 2016

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PASAR NASIONAL


PASAR
Pengertian pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual bertemu dan berfungsi, barang atau jasa tersedia untuk dijual, dan terjadi perpindahan hak milik. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar adalah sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu.. pengertian pasar lebih menitikberatkan kepada semua aktivitas penawaran dan permintaan yang termasuk modal, surat berharga, tenaga kerja serta uang. Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan pasar sangat lah penting bagi kehidupan.
Ciri-ciri pasar :
1.     Terdapat calon pembeli dan penjual
2.     Terdapat proses permintaan dan penawaran
3.     Terdapat barang atau jasa yang diperjualbelikan
4.     Terdapat interaksi antara penjual dan pembeli

Pasar dapat diklasifikasikan dan dibedakan menurut dengan bentuk kegiatan, cara bertransaksi, menurut waktunya, serta menurut jenis barangnya.
Jenis-jenis pasar menurut cara transaksinya terdapat dua jenis pasar yaitu pasar tradisional dan pasar modern:
1.     Pasar Tradisional
Suatu pasar dimana terjadinya proses tawar menawar antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional ini kebanyakan menjual berbagai macam barang kebutuhan yang diperlukan sehari-hari, jasa, dan lain sebagainya. Pasar tradisional ini lebih banyak ditemukan di  daerah-daerah yang ada di Indonesia seperti pasar yang ada di solo yaitu pasar klewer. Pasar tradisional tersebut masih terus mencoba bertahan menghadapi serangan dari adanya pasar modern.
2.     Pasar Modern
Pasar modern disini tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional. Melainkan pasar modern bertransaksi secara langsung melainkan konsumen atau pembeli melihat label harga yang terdapat dalam barang tersebut , berada dalam bangunan serta pelayanannya dilakukan secara mandiri atau swalayan dan dapat juga dilayani oleh pramuniaga.
Jenis-jenis pasar menurut bentuk kegiatan terdapat dua jenis yaitu pasar nyata dan pasar abstrak:
1.     Pasar Nyata
Contoh : pasar swalayan dan pasar tradisional
2.     Pasar Abstrak
Contoh : pasar modal, paar online, pasar saham, dan pasar valuta asing
Jenis-jenis pasar menurut waktu :
1.     Pasar harian
2.     Pasar mingguan
3.     Pasar bulanan
4.     Pasar tahunan
5.     Pasar temporer
Jenis-jenis pasar menurut jenis barang:
1.     Pasar barang konsumsi
2.     Pasar sumber daya produksi

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
-         Definisi yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
-         Posisi konsumen lebih lemah
-         Prosedurnya rumit dan sulit dipahami oleh konsumen
-         Penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dengan biaya yang tinggi
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
          menurut pasal 2 yang dianut dalam perlindungan konsumen adalah:
1.     Asas Manfaat
Asas manfaat ini harus memberikan banyak manfaat kepada kedua belah pihak yaitu sebagai konsumen dan pelaku usaha.
2.     Asas Keadilan
Asas keadilan ini para konsumen dan pelaku berhak mendapat haknya dan menunaikan kewajiban secara seimbang.
3.     Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini para pelaku dan konsumen serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.     Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Penerapan undang-undang ini akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen.
5.     Asas Kepastian Hukum
Para pelaku dan konsumen agar taat kepada hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan negara menjamin kepastian hukum.

      Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya yang masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. oleh karena itu, undang-undang perlindungan konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.