Sabtu, 15 Oktober 2016

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PASAR NASIONAL


PASAR
Pengertian pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual bertemu dan berfungsi, barang atau jasa tersedia untuk dijual, dan terjadi perpindahan hak milik. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar adalah sebagai besarnya permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu.. pengertian pasar lebih menitikberatkan kepada semua aktivitas penawaran dan permintaan yang termasuk modal, surat berharga, tenaga kerja serta uang. Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan pasar sangat lah penting bagi kehidupan.
Ciri-ciri pasar :
1.     Terdapat calon pembeli dan penjual
2.     Terdapat proses permintaan dan penawaran
3.     Terdapat barang atau jasa yang diperjualbelikan
4.     Terdapat interaksi antara penjual dan pembeli

Pasar dapat diklasifikasikan dan dibedakan menurut dengan bentuk kegiatan, cara bertransaksi, menurut waktunya, serta menurut jenis barangnya.
Jenis-jenis pasar menurut cara transaksinya terdapat dua jenis pasar yaitu pasar tradisional dan pasar modern:
1.     Pasar Tradisional
Suatu pasar dimana terjadinya proses tawar menawar antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional ini kebanyakan menjual berbagai macam barang kebutuhan yang diperlukan sehari-hari, jasa, dan lain sebagainya. Pasar tradisional ini lebih banyak ditemukan di  daerah-daerah yang ada di Indonesia seperti pasar yang ada di solo yaitu pasar klewer. Pasar tradisional tersebut masih terus mencoba bertahan menghadapi serangan dari adanya pasar modern.
2.     Pasar Modern
Pasar modern disini tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional. Melainkan pasar modern bertransaksi secara langsung melainkan konsumen atau pembeli melihat label harga yang terdapat dalam barang tersebut , berada dalam bangunan serta pelayanannya dilakukan secara mandiri atau swalayan dan dapat juga dilayani oleh pramuniaga.
Jenis-jenis pasar menurut bentuk kegiatan terdapat dua jenis yaitu pasar nyata dan pasar abstrak:
1.     Pasar Nyata
Contoh : pasar swalayan dan pasar tradisional
2.     Pasar Abstrak
Contoh : pasar modal, paar online, pasar saham, dan pasar valuta asing
Jenis-jenis pasar menurut waktu :
1.     Pasar harian
2.     Pasar mingguan
3.     Pasar bulanan
4.     Pasar tahunan
5.     Pasar temporer
Jenis-jenis pasar menurut jenis barang:
1.     Pasar barang konsumsi
2.     Pasar sumber daya produksi

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
-         Definisi yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
-         Posisi konsumen lebih lemah
-         Prosedurnya rumit dan sulit dipahami oleh konsumen
-         Penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dengan biaya yang tinggi
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
          menurut pasal 2 yang dianut dalam perlindungan konsumen adalah:
1.     Asas Manfaat
Asas manfaat ini harus memberikan banyak manfaat kepada kedua belah pihak yaitu sebagai konsumen dan pelaku usaha.
2.     Asas Keadilan
Asas keadilan ini para konsumen dan pelaku berhak mendapat haknya dan menunaikan kewajiban secara seimbang.
3.     Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan ini para pelaku dan konsumen serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.     Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Penerapan undang-undang ini akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen.
5.     Asas Kepastian Hukum
Para pelaku dan konsumen agar taat kepada hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan negara menjamin kepastian hukum.

      Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya yang masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. oleh karena itu, undang-undang perlindungan konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.