PASAR
Pengertian pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual bertemu
dan berfungsi, barang atau jasa tersedia untuk dijual, dan terjadi perpindahan
hak milik. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar adalah sebagai besarnya
permintaan serta penawaran pada jenis barang atau jasa tertentu.. pengertian
pasar lebih menitikberatkan kepada semua aktivitas penawaran dan permintaan
yang termasuk modal, surat berharga, tenaga kerja serta uang. Dalam kehidupan
sehari-hari, keberadaan pasar sangat lah penting bagi kehidupan.
Ciri-ciri
pasar :
1.
Terdapat
calon pembeli dan penjual
2.
Terdapat
proses permintaan dan penawaran
3.
Terdapat
barang atau jasa yang diperjualbelikan
4.
Terdapat
interaksi antara penjual dan pembeli
Pasar
dapat diklasifikasikan dan dibedakan menurut dengan bentuk kegiatan, cara
bertransaksi, menurut waktunya, serta menurut jenis barangnya.
Jenis-jenis
pasar menurut cara transaksinya terdapat dua jenis pasar yaitu pasar
tradisional dan pasar modern:
1.
Pasar
Tradisional
Suatu pasar dimana terjadinya proses tawar menawar antara penjual
dan pembeli. Pasar tradisional ini kebanyakan menjual berbagai macam barang
kebutuhan yang diperlukan sehari-hari, jasa, dan lain sebagainya. Pasar tradisional
ini lebih banyak ditemukan di
daerah-daerah yang ada di Indonesia seperti pasar yang ada di solo yaitu
pasar klewer. Pasar tradisional tersebut masih terus mencoba bertahan
menghadapi serangan dari adanya pasar modern.
2.
Pasar
Modern
Pasar modern disini tidak jauh berbeda dengan pasar tradisional. Melainkan
pasar modern bertransaksi secara langsung melainkan konsumen atau pembeli
melihat label harga yang terdapat dalam barang tersebut , berada dalam bangunan
serta pelayanannya dilakukan secara mandiri atau swalayan dan dapat juga
dilayani oleh pramuniaga.
Jenis-jenis
pasar menurut bentuk kegiatan terdapat dua jenis yaitu pasar nyata dan pasar
abstrak:
1.
Pasar
Nyata
Contoh : pasar swalayan dan pasar tradisional
2.
Pasar
Abstrak
Contoh : pasar modal, paar online, pasar saham, dan pasar valuta
asing
Jenis-jenis
pasar menurut waktu :
1.
Pasar
harian
2.
Pasar
mingguan
3.
Pasar
bulanan
4.
Pasar
tahunan
5.
Pasar
temporer
Jenis-jenis
pasar menurut jenis barang:
1.
Pasar
barang konsumsi
2.
Pasar
sumber daya produksi
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen mendefinisikan
konsumen sebagai setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dengan adanya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk
meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen. Selain itu,
kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum Undang-Undang
Perlindungan Konsumen adalah:
-
Definisi
yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
-
Posisi
konsumen lebih lemah
-
Prosedurnya
rumit dan sulit dipahami oleh konsumen
-
Penyelesaian
sengketa memakan waktu yang lama dengan biaya yang tinggi
Asas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
menurut pasal 2 yang dianut dalam
perlindungan konsumen adalah:
1.
Asas
Manfaat
Asas manfaat ini harus memberikan banyak manfaat kepada kedua belah
pihak yaitu sebagai konsumen dan pelaku usaha.
2.
Asas
Keadilan
Asas keadilan ini para konsumen dan pelaku berhak mendapat haknya
dan menunaikan kewajiban secara seimbang.
3.
Asas
Keseimbangan
Asas keseimbangan ini para pelaku dan konsumen serta pemerintah
dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Penerapan undang-undang ini akan memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan konsumen.
5.
Asas
Kepastian Hukum
Para pelaku dan konsumen agar taat kepada hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan negara menjamin
kepastian hukum.
Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya yang masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. oleh karena itu, undang-undang perlindungan konsumen dimaksudkan
menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan
konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.