Minggu, 12 Oktober 2014

Pengertian Koperasi dan Prinsip- prinsip Koperasi

1.    Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu bisnis yang didirikan bersama untuk mencapai tujuan bersama dan mendapatkan keuntungan yang diperleh dari hasil penjualan tersebut. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan bisa dibagi secaa adil ataupun bisa dibuat sebagai modal kembali. Menurut para ahli definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Bapak koperasi Indonesia Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”. Maksudnya adalah manusia adalah makhluk sosial mahkluk yang saling dibutuhkan. Kita tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari orang lain.


2.    Prinsip-prinsip koperasi


Prinsip-prinsip koperasi adalah ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional).

 Prinsip- prinsip yang terdapat di dalam koperasi ada 7, yaitu :

1.    Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka

Maksudnya setiap anggota yang mendirikan koperasi secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

3.    Pembagian SHU atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal     yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.

5.   Kemandirian

     Setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

6.   Pendidikan perkoperasiaan

Pendidikan dalam perkoperasiaan dapat memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.

7.   Kerjasama antar koperasi

Adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar