Kamis, 11 Juni 2015

Tugas 4 artikel 1 Kemelut di Golkar

Artikel 1 : Kemelut di Golkar (ditinjau dari sisi hukum)


Berbagai konflik politik yang tidak kunjung selesai ini sejatinya telah menggerus banyak tenaga, baik di internal partai Golkar maupun masyarakat. Rasanya susah sekali untuk move on dan segera fokus untuk membangun bangsa. Bukan tidak mungkin akan terjadi perpecahan dalam tubuh Golkar jika terjadi secara berlarut-larut dan bisa saja Golkar akan tertinggal momentum penting Pilkada langsung. Keberadaan Golkar di daerah yang masih kuat dan perpecahan yang terjadi di tingkat kepengurusan DPP akan mengobrak-abrik soliditas partai di level daerah. Sudah barang tentu jika hal ini terjadi maka Golkar akan tidak dapat apa-apa dalam level pertarungan di Daerah. Terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol pimpinan Agung Laksono, Akbar belum mau mengakuinya. "Keputusan Mahkamah Partai Golkar itu belum bersifat final. Dua majelis hakim masih berbeda pendapat. Jadi itu belum bisa digunakan Menkumham sebagai landasan untuk mengesahkan salah satu kubu," katanya.
Menurut Akbar, dua hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memang mengabulkan permohonan kubu Agung dan memenangkan mereka. Namun dua hakim lainnya Muladi dan Has Natabaya menolak permohonan Agung. "Dua hakim pak Muladi dan pak Has masih memberikan Aburizal untuk melakukan upaya hukum. Jadi sebenarnya posisinya masih 2:2 (dua-dua). Kalau posisinya seperti itu, seharusnya tidak bisa dieksekusi,".

Pada level Nasional pun saya kira akan terjadi hal yang sama, perpecahan kepengurusan ini akan berdampak pada soliditas fraksi golkar di senayan, dengan demikian Golkar akan kembali gigit jari karena tidak akan mendapatkan apa-apa dari pertarungan ini. Justru yang akan di untungkan adalah partai-partai seperti hal nya Demokrat, Nasdem, Gerindra, dan lain-lainnya. Selain itu, dari upaya memperoleh kemenangan dari pertarungan ini akan membuat konsentrasi dan fokus partai Golkar dalam capaian target partai dalam berbagai pemilu baik Pilkada maupun nasional akan terjadi penurunan secara drastis, hal ini dikarenakan energi mereka telah habis terkuras dalam pertarungan internal, juga akan kesulitan untuk mengkonsolidasi perpecahan di daerah. Dengan demikian dapat diyakini bahwa perolehan suara partai golkar akan anjlok sebagaimana nasib yang dialami partai Demokrat pada pemilu yang lalu, dan akan ditinggalkan oleh konstituennya pada saat mendatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menggelar rapat nasional pengurus Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 2 Juni 2015. Rapat tersebut, diikuti oleh seluruh DPD I Golkar pada Musyawarah Nasional (Munas) Riau.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, mengatakan pertemuan rapat nasional ini untuk membicarakan perkembangan proses hukum sengketa kepengurusan Partai Golkar. Sekaligus, membahas persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun ini. “Pertama soal Pilkada. Kedua, memberikan pemahaman mengenai keputusan sela Pengadilan Jakarta Utara,” ujar Aburizal Bakri, di Hotel Sultan Jakarta Selatan, Selasa malam. Pertemuan ini, lanjutnya, juga dalam rangka mencari jalan keluar terbaik atas kemelut yang tengah mendera Partai Golkar, sehingga partai siap untuk menghadapi kompetisi politik mendatang. Selain membahas kesiapan Partai Golkar menghadapi Pilkada, pertemuan ini sekaligus memberikan pemahaman kepada seluruh pengurus DPP dan DPD terkait putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, termasuk implikasinya terhadap kepengurusan DPP Partai Golkar “Implikasinya bagi partai Golkar biar jelas semuannya,” ujar dia. Namun, jika soal siapa yang berhak menandatangi surat keputusan pengurusan yang akan diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat ini enggan berkomentar. “Kalau itu yang terjemahkan teman-teman wartawan,” papar ARB. Meski demikian, ARB menambahkan, untuk kesiapan Pilkada 2015, pertemuan kali ini akan menjaring lima tim yang dibentuk Partai Golkar untuk merumuskan calon Gubernur, Wali kota, dan Bupati. Tim itu akan diserahkan ke masing-masing pengurus pusat maupun daerah.

           Sebagai partai yang besar dan telah kenyang bermain dalam pangung politik, seharusnya mereka sesegera mungkin bisa keluar dari kemelut ini. Berlarut-larutnya konflik ini tidak akan membawa keuntungan bagi partai, namun hanya memuaskan hasrat politik sebagian orang saja dalam upayanya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Capain partai golkar yang pasca reformasi hingga kini tetap dinobatkan sebagai partai terbesar diantara PDIP dan lainnya, seharusnya disadari sebagai sebuah kepercayaan masyarakat yang harus tetap dijaga dengan baik. Bukan justru berkonflik untuk berebut kekuasaan didalam, yang justru akan membawa dampak kerugian bagi partai sendiri. Rasanya tak ada henti-hentinya gonjang-ganjing politik ditubuh partai Golkar. Pada awalnya saya mempercayai bahwa perpecahan ini adalah hanya upaya setting pangung politik saja untuk bargaining position partai saja dengan pemerintah, seperti drama politik dua kaki yang selama ini di praktekkan oleh Golkar. Namun ternyata dugaan saya keliru seratus persen, ternyata golkar ternyata telah mengalami pergeseran budaya partai dan kepentingan partai. Pada awalnya mereka hanya mempercayai bahwa tidak ada hal yang lebih penting  selain partai golkar itu sendiri, dibanding tentang siapa yang memegang kekuasaan di dalam Golkar. Paradigma itu telah bergeser kepada kepentingan kekuasaan saja, dan telah susah untuk di konsolidasikan antara kepentingan penguasa satu dengan penguasa lainnya di tubuh partai Golkar, dan kini golkar telah turun derajat seperti partai-partai lainnya yang pengurusnya sibuk mengurusi perutnya sendiri-sendiri dibanding kebesaran nama partai golkar sebagai rumah besar.

            Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Utara mengeluarkan putusan sela terkait Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. Pengadilan menetapkan penundaan pelaksanaan surat kementerian sehingga mengembalikan kepengurusan Golkar sesuai Musyawarah Nasional Riau. “Mengabulkan permohonan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, Rabu 1 April 2015. Hakim Teguh Satya memerintahkan Menteri Yasonna untuk tak mengeluarkan keputusan lain yang berhubungan dengan obyek sengketa. Yasonna juga diminta tak menerbitkan surat keputusan tata negara baru mengenai Partai Golkar hasil Musyawarah Ancol sampai ada keputusan tetap. “Dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga,” kata kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam Twitternya. Putusan sela ini memperpanjang konflik Golkar di tingkat pusat, daerah dan parlemen. Yusril berpendapat, pengurus Golkar dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham berhak membatalkan seluruh putusan administratif yang dilakukan kubu Agung. Perombakan susunan kepengurusan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah, dan fraksi dianggap tak berlaku. DPP Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie meminta Presiden Joko Widodo turun tangan membantu menyelesaikan perselisihan Partai Golkar. “Kami meminta Presiden bersikap bijaksana untuk membantu menyelesaikan persoalan parpol secara hukum, bukan melalui pendekatan negara kekuasaan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Ade Komaruddin di gedung MPR/DPR/DPD Jakarta.

            Kemudian, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung mengatakan, jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara kubu Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie (Ical) agar tidak berkepanjangan adalah lewat Musyawarah Luar Biasa (Munaslub). Lewat Munaslub ini nantinya kedua kubu tersebut baik dari Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie hadir semuanya, kata Ketua Dewan Pertimbangan partai Golkar Akbar Tanjung disela-sela menghadiri Dies Natalis Universitas Sebelas Maret (UNS) ke 39 di Solo, Rabu (11/3). Untuk kedua kubu harus melakukan rekonsiliasi, baik kubu Munas Bali maupun Munas Ancol. Mereka harus bertemu dalam Munaslub. Ia mengaku sudah menyampaikan ide tersebut kepada kubu Ical maupun kubu Agung. Namun kubu Ical saat ini masih memilih menempuh jalur hukum, guna menyelesaikan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Untuk menyelesaikan konflik ditubuh partai lambang beringin ini dulu saya pernah menyampaikan kepada pak Ical agar mengadakan rekonsiliasi dengan Munaslub. Tapi beliau bilang akan menempuh jalur hukum dulu, atau maju ke PTUN (pengadilan tata usaha negara). Sehingga, lanjut Akbar, keputusan Menkumham tersebut masih bisa digugat. Langkah tersebut, menurut dia, yang saat ini dilakukan kubu Ical. Selain menggugat ke PTUN, kubu Ical juga akan melaporkan ke polisi terkait sejumlah rekayasa yang dilakukan pengurus di tingkat pusat maupun daerah, saat digelarnya Munas Ancol. Akbar mengatakan dengan berlarut-larutnya bersoalan tersebut dikuatirkan Partai Golkar nanti tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan di gelar secara rentak pada bulan Desember 2015. Untuk Pilkada mendatang ada 290 daerah lebih yang akan menggelar Pilkada secara serentak ya kalau konflik tersebut tidak bisa cepat diselesaikan bukannya tidak mungkin Partai Golkar tidak bisa ikut dalam Pilkada itu.

            Kemelut yang bakal berlanjut antara lain soal perombakan mereka yang duduk di alat kelengkapan DPR. Sebelumnya, kubu Agung Laksono sempat menduduki ruang kerja sejumlah anggota DPR kubu Aburizal. Di antaranya Agus Gumiwang diplot untuk menggantikan Ketua Fraksi Golkar di DPR yang dijabat Ade Komaruddin. “Sesuai rapat mediasi, saya minta kawan-kawan patuhi putusan hukum. Menurut dia, langkah Menteri Hukum dan HAM yang mensahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono adalah keliru karena perselisihan Partai Golkar masih berlangsung. Menteri Hukum dan HAM, lanjut Ketua Fraksi Partai Golkar itu, hendaknya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menerbitkan suratnya. “Partai Golkar mengingatkan Menkumham agar memperbaiki langkahnya. Kami juga meminta bantuan kepada Presiden untuk membantu menyelesaikan persoalan Partai Golkar secara independen,” kata dia. Adde menjamin jika keputusan diambil setelah ada keputusan hukum, maka apa pun keputusannya FPG akan mematuhinya.

 

Sumber :

www.kompasiana.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar